Disdukcapil Pekanbaru Terima Kunker Pansus I DPRD Kab Pasaman

Disdukcapil Pekanbaru Terima Kunker Pansus I DPRD Kab Pasaman

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Hj IRMA NOVRITA SSos  Msi melalui Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan MURDINAL GUSWANDI SSTP MM terima rombongan Kunjungan Kerja (Kunker)  Pansus I DPRD Kabupaten Pasaman Bidang Pemerintahan  di ruang rapat lantai dua Dukcapil. Kamis (18/3/21)

Rombongan ingin melihat bagaimana pelayanan yang dilakukan oleh Disdukcapil Pekanbaru terkait dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Hal-hal penting yang dibahas dalam kunjungannya bagaimana melakukan integrasi layanan dengan stekholder terkait seperti Dinas Sosial, Bapenda, BPJS dan lainnya. Dalam hal ini Disdukcapil telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 6 (enam) instansi terkait pemanfaatan database NIK, sedangkan dengan instansi atau lembaga vertikal seperti BPJS dan Perbankan mereka telah melakukan MOU dengan Dirjen Dukcapil untuk memanfaatkan database tersebut.

Terkait dengan layanan yang dilakukan Disdukcapil Pekanbaru saat ini telah menganut konsep online namun belumlah sepenuhnya dilakukan karena keterbatasan sarana prasarana dan keterbatasan kemampuan teknologi masyarakat. Untuk mengantisipasi hal tersebut Layanan secara manual tetap dibuka namun dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat.

Kabid memaparkan bagaimana teknologi dan aplikasi sangat membantu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat apalagi disaat pandemi yang mengharuskan kita untuk membatasi aktivitas diluar, dengan teknologi kekinian maka dukcapil telah berada dalam genggaman.

Dalam kesempatan tersebut dibahas pula terkait penggunaan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil juga telah banyak mengalami perubahan. Semula menggunakan blangko / kertas khusus (security),namun saat ini setelah terbitnya Pemendagri 109 tahun 2019 tentang formulir dan blangko kependudukan dan pencatatan sipil, maka seluruh dokumen kecuali KTP-el dan KIA telah menggunakan kertas HVS dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Validasi keabsahan dan kebenaran dokumen pun dilakukan melakukan scan dokumen dengan beberapa aplikasi yang telah tersedia seperti aplikasi verified Digital Signature dan lain-lain. (MW/DY)