TUSI Kepala Dinas

 

Hj. IRMA NOVRITA, S.Sos., M.Si.
Kepala Dinas

Tugas Kepala Dinas :

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan tugas urusan pemerintahan  bidang administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Fungsi Kepala Dinas :

Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan program dan kegiatan serta memimpin segala usaha dan kegiatan pelaksanaan tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. perumusan dan penetapan kebijakan penyusunan dan perencanaan teknis, pemberian bimbingan dan penyuluhan dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. perumusan dan penetapan kebijakan penyusunan, penetapan, perubahan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  5. perumusan dan penetapan kebijakan penyusunan perencanaan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  6. perumusan dan penetapan kebijakan pengelolaan dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  7. perumusan dan penetapan kebijakan pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  8. perumusan dan penetapan kebijakan pelaksanaan pengelolaan administrasi kependudukan;
  9. perumusan dan penetapan kebijakan pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  10. perumusan dan penetapan kebijakan pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan;
  11. perumusan dan penetapan kebijakan pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  12. perumusan dan penetapan kebijakan pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan;
  13. perumusan dan penetapan kebijakan pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  14. perumusan dan penetapan kebijakan pelayanan pencatatan sipil;
  15. perumusan dan penetapan kebijakan pengesahan dan penandatanganan naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
  16. perumusan dan penetapan kebijakan pembinaan pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  17. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  18. pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Dinas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  19. pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Dinas dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; dan
  20. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan  sesuai dengan tugasnya.