Hj. IRMA NOVRITA, S.Sos., M.Si.
Kepala Dinas
Tugas Kepala Dinas :
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Fungsi Kepala Dinas :
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru mempunyai fungsi sebagai berikut :
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku;
- perumusan dan penetapan kebijakan program dan kegiatan serta memimpin segala usaha dan kegiatan pelaksanaan tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- perumusan dan penetapan kebijakan penyusunan dan perencanaan teknis, pemberian bimbingan dan penyuluhan dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- perumusan dan penetapan kebijakan penyusunan, penetapan, perubahan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- perumusan dan penetapan kebijakan penyusunan perencanaan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- perumusan dan penetapan kebijakan pengelolaan dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- perumusan dan penetapan kebijakan pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- perumusan dan penetapan kebijakan pelaksanaan pengelolaan administrasi kependudukan;
- perumusan dan penetapan kebijakan pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- perumusan dan penetapan kebijakan pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan;
- perumusan dan penetapan kebijakan pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- perumusan dan penetapan kebijakan pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan;
- perumusan dan penetapan kebijakan pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- perumusan dan penetapan kebijakan pelayanan pencatatan sipil;
- perumusan dan penetapan kebijakan pengesahan dan penandatanganan naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
- perumusan dan penetapan kebijakan pembinaan pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Dinas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Dinas dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; dan
- pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.