TUSI Bidang PDIP

MURDINAL GUSWANDI, S.STP., M.M.
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

 

Tugas Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan :

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas membantu sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, Kerjasama administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan. Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sub-Koordinator.

Fungsi Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan :

Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana Kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  2. penyusunan bahan kebijakan teknis Kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  3. penyusunan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan Kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  4. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan Kerjasama dibidang administrasi kependudukan;
  5. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  6. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan fasilitasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  7. penyusunan rencana monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  8. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam menjalankan tugasnya dibantu 3 (tiga) Sub-Koordinator yaitu Sub-Koordinator Kerjasama, Sub-Koordinator Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan dan Sub-Koordinator  Inovasi Pelayanan. Sub-koordinator adalah sub pimpinan kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama masing-masing.

 

xxxxxxxxxxxxx
Sub-Koordinator Kerjasama

Tugas Sub-Koordinator Kerjasama:

Sub-Koordinator Kerjasama mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam melaksanakan sub urusan Kerjasama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Sub-KoordinatorKerjasama: 

Untuk melaksanakan tugasnya, Sub-Koordinator Kerjasama  menyelenggarakan fungsi :

  1. perencanaan program kerja dan kegiatan Kerjasama;
  2. pelaksanaan fasilitasi Kerjasama;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan Kerjasama 
  4. pelaksanaan Kerjasama administrasi kependudukan;
  5. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Koordinator Kerjasama sesuai   dengan tugas dan     tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  6. pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Koordinator Kerjasama sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;