TUSI Bidang PDIP

MURDINAL GUSWANDI, S.STP., M.M.
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

 

Tugas Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan :

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas membantu sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, Kerjasama administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan. 

Fungsi Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan :

Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana Kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  2. penyusunan bahan kebijakan teknis Kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  3. penyusunan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan Kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  4. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan Kerjasama dibidang administrasi kependudukan;
  5. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  6. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan fasilitasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  7. penyusunan rencana monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  8. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.