Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru nomor 164 Tahun 2021 :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris, membawahi :
a. Subbagian Umum ;
b. Subbagian Keuangan;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahi :
1. Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahi :
1. Kelompok Jabatan Fungsional.
5. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan membawahi :
1. Kelompok Jabatan Fungsional.
6. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, membawahi :
1. Kelompok Jabatan Fungsional.
7. Kelompok Jabatan Fungsional
8. Unit Pelaksana Teknis (UPT).