Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru nomor 36 Tahun 2024 pasal 49 :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris, membawahi :
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Keuangan.
3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
5. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
6. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
7. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
8. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)