TUSI Bidang DAFDUK

R. MARIA ULFA, S.E.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk

 

Tugas Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk :

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas membantu sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan Kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk. Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sub-Koordinator.

Fungsi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk :

Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  2. penyusunan kebijakan teknos pendaftaran penduduk;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  4. pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  5. penyusunan pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  6. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk; dan
  7. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam menjalankan tugasnya dibantu 3  (tiga) Sub-Koordinator yaitu Sub-Koordinator Identitas Kependudukan,Sub-Koordinator Pindah Datang Penduduk dan Sub-Koordinator Pendataan Penduduk. Sub-koordinator adalah sub pimpinan kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama masing-masing. 

 

ELISAH RIYA, S.H.
Sub-Koordinator Identitas Penduduk

Tugas Sub-Koordinator Identitas Penduduk :

Sub-Koordinator Identitas Penduduk mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan sub urusan Identitas Penduduk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Sub-Koordinator  Identitas Penduduk :

Untuk melaksanakan tugasnya, Sub-Koordinator Identitas Kependudukan  menyelenggarakan fungsi :

  1. perencanaan program perencanaan identitas penduduk;
  2. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis identitas penduduk;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan identitas penduduk;
  4. pelaksanaan pelayanan identitas penduduk;
  5. pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
  6. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Koordinator Identitas Penduduk sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; dan
  7. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.

 

 

R. VIVI OLIVIA REINDRA LESTARI, S.IP., M.Si
Sub-Koordinator Pindah Datang Penduduk

Tugas Sub-Koordinator Pindah Datang Penduduk :

Sub-Koordinator Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan sub urusan administrasi pindah datang penduduk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Sub-Koordinator Pindah Datang Penduduk :

Untuk melaksanakan tugasnya, Sub-Koordinator Pindah Datang Penduduk menyelenggarakan fungsi :

  1. perencanaan program pindah datang penduduk;
  2. pelaksanaan fasilitasi kebijakan teknis pindah datang penduduk;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pindah datang penduduk;
  4. pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk;
  5. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Sub-koordinator Pindah Datang Penduduk sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; dan
  6. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.

 

 

DYGO RAMADHONA, S.IP.
Sub-Koordinator Pendataan Penduduk

Tugas Sub-Koordinator Pendataan Penduduk :

Sub-Koordinator Pendataan Penduduk mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan sub urusan pendataan penduduk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Sub-Koordinator Pendataan Penduduk :

Untuk melaksanakan tugasnya, Sub-Koordinator Pendataan Penduduk menyelenggarakan fungsi :

  1. perencanaan program kerja pendataan penduduk;
  2. pelaksanaan fasilititas perumusan kebijakan teknis pendataan penduduk;
  3. pelaksanaan fasilitas pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pendataan penduduk;
  4. pelaksanaan fasilitasi pelayanan pendataan penduduk;
  5. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Koordinator Pendataan Penduduk sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  6. pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sub-koordinator Pendataan Penduduk sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  7. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.