Layanan Konsultasi

Rancang Bangun :

  • Layanan Konsultasi merupakan layanan konsuling yang hadir untuk memberikan solusi bagi masyarakat dalam menangani permasalahan administrasi kependudukan yang terjadi;
  • Inovasi Layanan Konsultasi hadir dalam rangka percepatan pelayanan pengaduan data bagi data masyarakat yang bermasalah, data hilang serta tidak memiliki data;
  • Inovasi Layanan Konsultasi menyediakan loket khusus untuk konsultasi;
  • Layanan Konsultasi dilakukan secara langsung dan tatap muka;
  • Masyarakat yang memiliki permasalahan administrasi kependudukan yang tidak bisa diselesaikan oleh front office dapat diarahkan ke tim layanan konsultasi;
  • Masyarakat bersangkutan yang langsung datang untuk menyelesaikan permasalahan akan diarahkan menuju loket informasi dengan mengambil antrian menuju Tim Layanan Konsultasi;
  • TIM Layanan Konsultasi akan terlebih dahulu mengidentifikasi permasalahan yang telah disampaikan oleh masyarakat;
  • Adapun dokumen yang harus dibawa adalah Kartu Keluarga (KK) atau dokumen pendukung lainnya seperti Akta Kelahiran, Surat Keterangan Kelahiran, KTP eleketronik, Ijazah, Buku Nikah dan lain – lain sesuai dengan permasalahan yang ingin dikonsultasikan;
  • Tim Layanan Konsultasi akan melakukan pengecekan data pemohon sesuai dengan permasalahan yang dikonsultasikan;
  • Bagi masyarakat yang memiliki permasalahan data akan diberikan solusi oleh Tim Layanan Konsultasi untuk proses perbaikan serta perubahan data dengan melengkapi dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan;
  • Bagi masyarakat yang memiliki permasalahan data ganda, akan langsung diarahkan ke pelayanan pengaduan data untuk melakukan pengecekan biometrik terlebih dahulu, jika tidak ditemukan keberadaan data yang bersangkutan akan dilakukan pengecekan data melalui SIAK oleh petugas ADB;
  • Bagi masyarakat yang tidak memiliki data identitas diri akan dibuatkan NIK agar memiliki data kependudukan;
  • Masyarakat yang datang akan langsung diberikan solusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan langsung oleh pejabat terkait.

Pokok Perubahan :

  • Dengan Inovasi Pelayanan Konsultasi, masyarakat dapat dengan mudah menyelesaikan permasalahan data kependudukan dan dapat memahami permasalahan dengan berkonsultasi secara langsung;
  • Tidak perlu menunggu berhari – hari untuk mendapatkan informasi mengenai data yang bersangkutan atau pengajuan permohonan melalui UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil, informasi permasalahan data lansung disampaikan oleh petugas pelayanan konsultasi;

Tujuan Inovasi :

  • Memudahkan dan memberikan solusi langsung kepada masyarakat yang mengalami permasalahan pada data kependudukan.