TUSI Sekretariat


Dra. Hj. SENIWATI HAIS, M.Si.
Sekretaris

Tugas Sekretaris :

Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, menyusun, merumuskan dan melaksanakan program kerja kesekretariatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Fungsi Sekretaris :

Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan dan pengoordinasian pelaksanaan program kerja kesekretariatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Penyusunan dan pengoordinasian rencana kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Penyusunan dan pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi kepegawaian, umum, perlengkapan, keuangan dan penatausahaan aset serta penyusunan program;
  4. Pengoordinasian dan pembinaan perumusan program kerja tahunan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Pengoordinasian dan pelaksanaan tugas mewakili Kepala Dinas apabila yang bersangkutan berhalangan atau tidak berada di tempat; 
  6. Pengoordinasian dan pengaturan rapat Dinas, upacara serta keprotokolan;
  7. Pengoordinasian pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor dan lingkungannya, kendaraan dinas dan perlengkapan gedung kantor;
  8. Pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas  yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  9. Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  10. Pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kineija di masa yang akan datang; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang sesuai dengan tugasnya.

 Sekretariat membawahi dua subbagian yaitu Subbagian Umum dan Subbagian Keuangan.

 


DEDY THEIRTA , S.E.
Plt. Kasubbag Umum

Tugas Subbagian Umum :

Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Dinas. Subbagian Umum mempunyai rincian tugas merencanakan, menyusun, merumuskan dan melaksanakan program kerja  Subbagian Umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Fungsi Subbagian Umum :

Dalam melaksanakan tugasnya Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan kegiatan Subbagian Umum meliputi pengelolaan kepegawaian, tata usaha, umum, perlengkapan dan rumah tangga serta kearsipan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kegiatan penghimpunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi serta pengolahan data dan informasi bidang umum dan kepegawaian;
  3. pelaksanaan urusan keprotokolan. koordinasi dengan instansi terkait sesuai bidang tugasnya serta pelayanan hubungan masyarakat;
  4. pelaksanaan kegiatan pelayanan ruang pimpinan, tamu pimpinan,upacara-upacara dan rapat-rapat badan;
  5. pengelolaan perjalanan dinas dan operasional rumah tangga dinas;
  6. pelaksanaan urusan pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, pemanfaatan dan pengamanan serta pemeliharaan barang milik daerah;
  7. pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang dan jasa;
  8. penyiapan bahan pengurusan penggunaan dan pemeliharaan kendaraan dinas;
  9. penyiapan bahan dan pengoordinasian kegiatan kebersihan,ketertiban, kenyamanan ruangan dan halaman kantor, disiplin pegawai serta pengamanan di lingkungan dinas;
  10. pelaksanaan pengelolaan data pegawai serta formasi pegawai, mutasi pegawai, penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan registrasi Pegawai Negeri Sipil serta pengarsipan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan dinas;
  11. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan subbagian umum sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat beijalan efektif dan efisien;
  12. pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan subbagian umum sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak teijadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; 
  13. pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan subbagian umum dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang sesuai dengan tugasnya.

 


FITRIANIS, S.E.
Kasubbag Keuangan

Tugas Subbagian Keuangan :

Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Dinas. Subbagian Keuangan mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan program kerja Subbagian Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Subbagian Keuangan:

Dalam melaksanakan tugasnya Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan kegiatan subbagian keuangan meliputi pengelolaan keuangan dan penatausahaan aset berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. penyusunan konsep naskah dinas subbagian keuangan dan penatausahaan aset berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
  3. pelaksanaan verifikasi dan meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  4. pembuatan Surat Perin tah Membayar (SPM);
  5. pelaksanaan verifikasi harian atas penerimaan/pengeluaran;
  6. pelaksanaan verifikasi Laporan Pertan ggungjawaban (SPJ)Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
  7. pelaksanaan sistem akutansi dan penyiapan laporan keuangan serta pengelolaan asset;
  8. pelaksanaan penatausahaan aset meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. penyusunan laporan triwulan, semester dan tahunan;
  10. perumusan dan pengkoordinasian pembinaan bidang keuangan dan penatausahaan aset;
  11. pelaksanaan fasilitasi penyimpanan dokumen dan bukti kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan;
  12. penyiapan bah an dan penyusunan tindak lanjut laporan masyarakat, temuan pemeriksa fungsional dan pengawas lainnya;
  13. penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang keuangan dan penatausahaan aset;
  14. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan subbagian keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat beijalan efektif dan efisien;
  15. pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan subbagian keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  16. pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan subbagian keuangan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kineija di masa yang akan datang; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang sesuai dengan tugasnya.