TUSI Sekretariat

 

Dra. Hj. SENIWATI HAIS, M.Si.
Sekretaris

Tugas Sekretaris :

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, menyusun, merumuskan dan melaksanakan program kerja kesekretariatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Fungsi Sekretaris :

Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan bahan pelaksanaan koordinasi rencana program dan anggaran Sekretariat Dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. penyusunan bahan koordinasi perencanaan, perumusan dan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  3. penyusunan bahan koordinasi penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, penatausahaan aset dan perlengkapan serta penyusunan program;
  4. penyusunan bahan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan pengaturan rapat dinas, upacara serta keprotokolan;
  5. penyusunan bahan koordinasi pembinaan dan perumusan laporan tahunan dan evaluasi setiap bidang sebagai pertanggungjawaban;
  6. penyusunan bahan koordinasi pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor dan lingkungannya, kendaraan dinas serta perlengkapan gedung kantor;
  7. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  8. pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat Dinas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  9. pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Sekretariat Dinas dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  10. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.

Sekretariat membawahi 2 (dua) Subbagian dan 1 (satu) Sub-koordinator Kelompok Jabatan Fungsional, yaitu Subbagian Umum, Subbagian Keuangan dan Sub-koordinator Program pada Sekretariat Dinas. Subbagian masing-masing dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian dan Pejabat Fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

 

H. ELIZAR, AMd.
Kasubbag Umum

Tugas Subbagian Umum :

Subbagian Umum mempunyai rincian tugas merencanakan, menyusun, merumuskan dan melaksanakan program kerja  Subbagian Umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Dinas.

Fungsi Subbagian Umum :

Dalam melaksanakan tugasnya Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan program kerja dan kegiatan Subbagian Umum meliputi urusan tata usaha, perlengkapan, rumah tangga serta kearsipan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
  2. pelaksanaan fasilitasi kegiatan, penghimpunan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi serta pengolahan data dan informasi Sub Bagian Umum;
  3. pelaksanaan fasilitasi urusan keprotokolan, koordinasi dengan instansi terkait sesuai bidang tugasnya serta pelayanan hubungan masyarakat;
  4. pelaksanaan fasilitasi kegiatan pelayanan ruang pimpinan, tamu pimpinan, upacara-upacara dan rapat-rapat dinas;
  5. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan perjalanan dinas dan operasional rumah tangga dinas;
  6. pelaksanaan fasilitasi urusan pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, pemanfaatan dan pengamanan serta pemeliharaan Barang Milik Daerah (BMD);
  7. pelaksanaan fasilitasi kegiatan kebersihan, ketertiban, kenyamanan ruangan dan halaman kantor, disiplin pegawai serta pengamanan di lingkungan dinas;
  8. pelaksanaan fasilitasi perumusan dan pelaksanaan pengolahan data pegawai, formasi pegawai, mutasi pegawai, penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan registrasi ASN serta pengarsipan penilaian prestasi kerja ASN di lingkungan dinas;
  9. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Subbagian Umum sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  10. pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Subbagian Umum sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  11. pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Subbagian Umum dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  12. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.

 

FITRIANIS, S.E.
Kasubbag Keuangan

Tugas Subbagian Keuangan :

Subbagian Keuangan mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan program kerja Subbagian Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Dinas.

Fungsi Subbagian Keuangan:

Dalam melaksanakan tugasnya Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan kegiatan program kerja dan kegiatan Subbagian Keuangan meliputi pengelolaan keuangan dan penatausahaan aset berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan verifikasi serta penelitian kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  3. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan penyiapan Surat Perintah Membayar (SPM);
  4. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan verifikasi harian atas penerimaan;
  5. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
  6. pelaksanaan fasilitasi penyiapan dan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dinas;
  7. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan penatausahaan aset meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan penyimpanan terhadap dokumen dan bukti kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan;
  9. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Subbagian Keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  10. pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Subbagian Keuangan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  11. pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Subbagian Keuangan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; dan
  12. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.

 

RAHMI FITRIANI, S.T., M.M. 
Sub-Koordinator Program

 

Tugas Sub-Koordinator Program:

Sub-Koordinator Program mempunyai tugas membantu Sekretaris Dinas dalam melaksanakan sub urusan program berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sub-Koordinator Program dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Dinas.

Fungsi Sub-Koordinator Program:

Dalam melaksanakan tugasnya Sub-Koordinator Program menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan program kerja dan kegiatan Sub-koordinator Program berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
  2. pelaksanaan fasilitasi penyusunan rencana dan program kerja serta perumusan Rencana Kerja Tahunan (RKT),penetapan kinerja, Rencana Strategis (Renstra),Rencana Kerja (Renja),Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA),laporan realisasi fisik program pembangunan, laporan tahunan dan laporan evaluasi kinerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pelaksanaan fasilitasi pengumpulan data dan informasi untuk pengembangan dan kebutuhan sarana dan prasarana;
  4. pelaksanaan fasilitasi perumusan dan pelaksanaan pengendalian dan pelaporan;
  5. pelaksanaan fasilitasi perumusan, pelaksanaan dan penghimpunan petunjuk teknis yang berhubungan dengan penyusunan program;
  6. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang dan jasa;
  7. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi dan penyusunan tindak lanjut laporan masyarakat, temuan pemeriksa fungsional dan pengawasan lainnya;
  8. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Koordinator Program sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  9. pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Koordinator Program sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  10. pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Sub Koordinator Program dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; dan
  11. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.