UPTD KECAMATAN RUMBAI
SAFRIAH DALIMUNTHE, S.Sos., M.Si.
Kepala UPTD Kependudukan Rumbai Pesisir
Alamat Kantor : Jl. Sembilang Ujung No. 2 (Kantor Camat Rumbai/ eks Kantor Camat Rumbai Pesisir), Meranti Pandak, Kec. Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau 28266
Layanan UPTD Kecamatan Rumbai:
- Melayani warga untuk melakukan Pendaftaran Online
- Melayani Pengambilan Dokumen dan KTP-el
Layanan KIA :
Untuk Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Timur eks Kecamatan Rumbai Pesisr
Syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun :
- Foto Akta kelahiran
- Foto Kartu keluarga
- Foto KTP Orang Tua
- File diatas digabungkan menjadi satu file pdf
KIA untuk anak usia di atas 5 – 17 tahun kurang sehari
- Foto Akta kelahiran
- KK asli Orang Tua
- Foto KTP Orang Tua
- Pas foto anak latar belakang Polos ukuran 2 x 3
- File diatas digabungkan menjadi satu file pdf
Layanan pengajuan KIA diajukan via WhatsApp
format pengajuan : KIA#NAMAANAK#NOKK#NIKANAK
kirim ke +62 853-6395-0873
Waktu Layanan KIA :
- Senin s.d Jumat
- 09.00 s.d 14.00 WIB
Catatan:
- Pengambilan Dokumen dilakukan dikelurahan sesuai Domisili wilayah masing-masing