Frequently Asked Question ( Pertanyaan yang sering ditanyakan )

Frequently Asked Question ( Pertanyaan yang sering ditanyakan )

Bagaimana cara pengajuan KK baru bagi yang baru menikah?

Permohonan pecah KK dapat diajukan online melalui website sipenduduk.pekanbaru.go.id

Apabila belum mempunyai akun, silakan registrasi akun disini

Setelah login, buat permohonan dengan memilih layanan Penerbitan KK baru

Berkas yang diupload:

  • KK lama suami istri (apabila salah satu dari luar kota Pekanbaru, lampirkan SKPWNI)
  • Formulir F1.02
  • Formulir F1.06
  • Dasar perubahan (apabila ada perubahan pendidikan/pekerjaan, lampirkan ijazah/SK kerja)
  • Buku nikah/akta perkawinan (apabila di KK belum tercantum tanggal perkawinan)

Formulir dapat didownload disini                                                                                          

KK terbaru akan dikirimkan ke email 1x24 jam setelah tanggal proses. Pengajuan ini sudah sekaligus dengan pengajuan cetak KTP.

 

Bagaimana cara pengajuan cetak KTP hilang?

Pengajuan cetak ulang KTP karena hilang/rusak diajukan secara online dengan mendownload aplikasi Layanan Tunggu pada Playstore,  untuk persyaratannya silahkan lampirkan

  • KTP rusak/surat keterangan hilang
  • KK  (mohon pastikan data di KK sudah benar)
  • Formulir F1.02        

Selain itu permohonan dapat juga diajukan dengan mengakses website sipenduduk.pekanbaru.go.id

Apabila belum mempunyai akun, silakan registrasi akun disini

Setelah login, buat permohonan dengan memilih layanan Pengajuan KTP-el

Berkas yang diupload:

  •  KTP rusak/surat keterangan hilang
  •  KK  (mohon pastikan data di KK sudah benar)
  •  Formulir F1.02

Formulir dapat didownload disini

 

Kapan permohonan akan diproses?

Permohonan akan diverifikasi petugas sesuai tanggal proses yang tertera. Mohon ditunggu notifikasinya di email.

 

Bagaimana cara pengajuan KTP luar daerah?

Layanan pencetakkan KTP hilang/rusak luar daerah buka setiap Selasa. Silakan datang  ke Kantor Disdukcapil Pekanbaru, sesuai jadwal, ke loket Konsultasi (menggunakan antrian).

Berkas yang dibawa:

  • KK 
  • KTP lama/surat keterangan hilang
  • Surat domisili RT dan RW

Bagaimana cara pengajuan surat pindah ke luar Pekanbaru?

Pengajuan SKPWNI (Surat Pindah ke luar Kota Pekanbaru) dilakukan secara online dengan mengakses tautan ini

Akses dibuka pada setiap Senin-Jumat jam 08.00-14.00 WIB