UPTD KECAMATAN LIMAPULUH
SRI WINARTI. S, S.E.
Kepala UPTD Kependudukan Limapuluh
Alamat Kantor : Jl. Sultan Syarif Kasim (Kantor Camat Limapuluh) Rintis, LimaPuluh, Kota Pekanbaru, Riau 28141
Layanan UPTD Kecamatan Limapuluh:
- Melayani warga untuk melakukan Pendaftaran Online
- Melayani Pengambilan Dokumen dan KTP-el
Layanan KIA :
Syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun :
- Foto Akta kelahiran
- Foto Kartu keluarga
- Foto KTP Orang Tua
- File diatas digabungkan menjadi satu file pdf
KIA untuk anak usia di atas 5 – 17 tahun kurang sehari
- Foto Akta kelahiran
- KK asli Orang Tua
- Foto KTP Orang Tua
- Pas foto anak latar belakang Polos ukuran 2 x 3
- File diatas digabungkan menjadi satu file pdf
Layanan pengajuan KIA diajukan via WhatsApp
format pengajuan : KIA#NAMAANAK#NOKK#NIKANAK
kirim ke +62 813-6523-0786
Waktu Layanan KIA :
- Senin s.d Jumat
- 09.00 s.d 14.00 WIB
Catatan:
- Pengambilan Dokumen dilakukan dikelurahan sesuai Domisili wilayah masing-masing