Tentang Kami

Disdukcapil Kota Pekanbaru menyediakan informasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melayani masyarakat. Terdapat berbagai pelayanan untuk masyarakat yang dapat dilakukan oleh Disdukcapil Kota Pekanbaru Yakni: 

  1. Pengurusan KTP Elektronik
  2. Pengurusan Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran
  4. Akta Kematian
  5. Akta Pernikahan
  6. Akta Perceraian
  7. Pindah Datang
  8. SKPWNI

Berdasarkan kebijakan PermenPANRB No.13 Tahun 2017 tentang SIPP menjelaskan, SIPP adalah media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.

Dasar hukum dari SIPP adalah UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem Informasi Pelayanan Publik.

Penyediaan informasi pelayanan publik adalah untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik dan menjamin keakuratan informasi pelayanan publik.

Maka layanan Disdukcapil Kota Pekanbaru memiliki layanan elektronik seperti:

  • Sipenduduk ( sipenduduk.pekanbaru.go.id )
  • Layanan Tunggu ( Aplikasi mobile berbasis Android yang dapat diunduh disini )
  • Layanan Kedatangan Dari Luar Kota Pekanbaru (Layanan dapat dilihat disini)

Layanan media elektronik di atas adalah sebagai bentuk kemudahan untuk masyarakat dalam pengurusan dan kebutuhan masyarakat.

Dengan pemanfaatkan media elektronik ini maka masyarakat akan mendapatkan 3 manfaat yakni Efektifitas, Efisien dan Ekonomis.

  • Efektifitas: aplikasi dapat diakses dimanapun masyarakat berada tanpa harus ke kantor Disdukcapil.
  • Efisien: dengan menggunakan aplikasi ini masyarakat tidak perlu menyiapkan berkas yang harus di fotocopy secara fisik. Cukup mengggunakan fasilitas kamera pada smartphone dan berkas dapat diunggah menggunakan aplikasi.
  • Ekonomis: penggunaan aplikasi juga salah satu penghematan biaya masyarakat yang harus bolak-balik datang ke kantor, karena hanya dengan smartphone, masyarakat dapat melakukan pengajuan secara online.