M E M P R O S E S . . .

M E M P R O S E S . . .

Pengajuan KK Pendatang

Periksa Pengajuan Disini
0/12
Antrian Pengambilan KTP-el Layanan KK Pendatang

Informasi KK Pendatang

Ajukan Permohonan
Persyaratan Pelayanan
  1. SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)
Mekanisme Pengajuan
  1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir (F1-02). Dapat diunduh disini
    Unduh F1.02
  3. Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F1.03). Dapat diunduh disini
    Unduh F1.03
  4. Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir pernyataan perubahan data kependudukan (F1.06) bagi yang melakukan perubahan data. Dapat diunduh disini
    Unduh F1.06
  5. Pemohon mengupload Kartu Keluarga ( KK ) asli Pekanbaru apabila pemohon menumpang pada KK tujuan di Pekanbaru
  6. Pemohon mengupload Kartu Keluarga ( KK ) asli Pekanbaru apabila salah satu anggota dalam KK tersebut membuat KK baru karena perkawinan dengan pemohon
  7. Pemohon mengupload Surat Nikah Asli Perlembar( Jika pasangan suami isteri / pendatang yang sudah berstatus kawin dan tanggal perkawinan belum tercatat )
  8. Email dan No. Handphone yang Aktif
  9. Petugas memvalidasi pengajuan pemohon
  10. Petugas memproses pengajuan pemohon
  11. Dinas Menerbitkan KK
  12. Dokumen KK dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr
  13. Pemohon mengambil KTP-el tersebut di kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja, dengan membawa KTP-el Lama dan Resi
  14. Pengambilan KTP-el yang sudah dicetak harus yang bersangkutan atau anggota dalam KK

Maaf untuk hari Sabtu, Minggu serta hari libur pelayanan ditutup