Pengajuan KK Pendatang
Pengajuan Pendatang
Persyaratan Pelayanan
- SKPWNI
- Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
- Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir (F1-02). Dapat diunduh disini
Unduh F1.02 - Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F1.03). Dapat diunduh disini
Unduh F1.03 - Pemohon mendownload, mengisi dan menandatangani formulir pernyataan perubahan data kependudukan (F1.06) bagi yang melakukan perubahan data. Dapat diunduh disini
Unduh F1.06 - Pemohon mengupload Kartu Keluarga ( KK ) asli Pekanbaru apabila pemohon menumpang pada KK tujuan di Pekanbaru
- Pemohon mengupload Kartu Keluarga ( KK ) asli Pekanbaru apabila salah satu anggota dalam KK tersebut membuat KK baru karena perkawinan dengan pemohon
- Pemohon mengupload Surat Nikah Asli Perlembar( Jika pasangan suami isteri / pendatang yang sudah berstatus kawin dan tanggal perkawinan belum tercatat )
- Email dan No. Handphone yang Aktif
- Petugas memvalidasi pengajuan pemohon
- Petugas memproses pengajuan pemohon
- Dinas Menerbitkan KK
- Dokumen KK dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr
- Pemohon mengambil KTP-el tersebut di kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja, dengan membawa KTP-el Lama dan Resi
- Pengambilan KTP-el yang sudah dicetak harus yang bersangkutan atau anggota dalam KK
Total kuota pengajuan hari ini: 90
Sisa kuota pengajuan hari ini: 45
Kuota yang telah digunakan hari ini: 45
Sisa kuota pengajuan hari ini: 45
Kuota yang telah digunakan hari ini: 45