VITYANA ERZA, S.Sos.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil
Tugas Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil:
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pelayanan pencatatan sipil.
Fungsi Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil :
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan perencana pelayanan pencatatan sipil;
- penyusunan kebijakan teknis pencatatan sipil;
- penyusunan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- penyusunan pelaksanaan pelayananan pencatatan sipil;
- penyusunan pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
- penyusunan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
- penyusunan dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil;
- pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.