TUSI Bidang CAPIL

VITYANA ERZA, S.Sos.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil

 

Tugas Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil:

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pelayanan pencatatan sipil. Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sub-Koordinator.

Fungsi Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil :

Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan perencana pelayanan pencatatan sipil;
  2. penyusunan kebijakan teknis pencatatan sipil;
  3. penyusunan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  4. penyusunan pelaksanaan pelayananan pencatatan sipil;
  5. penyusunan pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
  6. penyusunan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
  7. penyusunan dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil;
  8. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan  sesuai dengan tugasnya.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil  dalam menjalankan tugasnya dibantu 3  (tiga) Sub-Koordinator yaitu Sub-Koordinator Kelahiran, Sub-Koordinator Perkawinan dan Perceraian dan Sub-Koordinator Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian . Sub-koordinator adalah sub pimpinan kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama masing-masing. 

 

NOVYARDI, S.P.
Sub-Koordinator Kelahiran

Tugas Sub-Koordinator Kelahiran :

Sub-Koordinator Kelahiran mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan sub urusan Kelahiran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Sub-Koordinator Kelahiran :

Untuk melaksanakan tugasnya, Sub-Koordinator Kelahiran  menyelenggarakan fungsi :

  1. perencanaan program kerja dan kegiatan pelayanan kelahiran;
  2. pelaksanaan fasilitasi kebijakan teknis kelahiran;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan kelahiran;
  4. pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
  5. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Sub-koordinator Kelahiran sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  6. pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sub-koordinator Kelahiran sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  7. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.

 

 

AINI NETTI, S.E.
Sub-Koordinator  Perkawinan dan Perceraian 

Tugas Sub-Koordinator Perkawinan dan Perceraian :

Sub-Koordinator Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan sub urusan Perkawinan dan Perceraian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Sub-Koordinator Perkawinan dan Perceraian  :

Untuk melaksanakan tugasnya, Sub-Koordinator Perkawinan dan Perceraian  menyelenggarakan fungsi :

  1. perencanaan program kerja dan kegiatan pelayanan perkawinan dan perceraian;
  2. pelaksanaan fasilitasi perumusan teknis perkawinan dan perceraian;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan perkawinan dan perceraian; 
  4. pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
  5. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Sub-koordinator Perkawinan dan Perceraian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  6. pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sub-koordinator Perkawinan dan Perceraian sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; dan
  7. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan  sesuai dengan tugasnya.

 

 

 

 

xxxxxxxxxxxx
Sub-Koordinator Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian

Tugas Sub-Koordinator Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian :

Sub-Koordinator Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan sub urusan Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian :

Untuk melaksanakan tugasnya, Sub-Koordinator  Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian menyelenggarakan fungsi :

  1. perencanaan program kerja dan kegiatan perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian;
  2. pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan teknis perkawinan dan perceraian;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian; 
  4. pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
  5. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Sub-koordinator Perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian sesuai dengan tugas dan  tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  6. pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sub-koordinator Perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  7. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan  sesuai dengan tugasnya.