FIRSTY MUNIARTI, S.E.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Tugas Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan:
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas mmembantu sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan:
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi system informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata Kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi kerja;
- penyusunan rencana kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi system informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata Kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi system informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata Kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrai kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata Kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- penyusunan bahan koordinasi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.