TUSI Bidang PIAK

 

FIRSTY MUNIARTI, S.E.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

 

Tugas Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan:

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas mmembantu sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan. Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sub-Koordinator.

Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan:

Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi system informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata Kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi kerja;
  2. penyusunan rencana kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi system informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata Kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  3. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi system informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata Kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  4. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrai kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata Kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  5. penyusunan bahan koordinasi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  6. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam menjalankan tugasnya dibantu 3 (tiga) Sub-Koordinator yaitu Sub-Koordinator  Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Sub-Koordinator Pengolahan dan Penyajian Data dan Perceraian dan Sub-Koordinator Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sub-koordinator adalah sub pimpinan kelompok jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama masing-masing.

 

SURYA ADIWINATA, S.IK., M.M.
Sub-Koordinator Sistem Informasi Administrasi  Kependudukan

 

Tugas Sub-Koordinator Sistem Informasi Administrasi  Kependudukan :

Sub-Koordinator Sistem Informasi dan Penyajian Data mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan sub urusan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Sub-Koordinator Sistem Informasi Administrasi  Kependudukan: 

Untuk melaksanakan tugasnya, Sub-Koordinator Sistem Informasi Administrasi  Kependudukan  menyelenggarakan fungsi :

  1. perencanaan program kerja dan kegiatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  2. pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan teknis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; 
  4. pelaksanaan pelayanan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  5. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Sub-koordinator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sesuai   dengan tugas dan     tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  6. pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Koordinator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  7. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.

 

DARMAWAN PUTRA, S.Kom.
Sub-Koordinator Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan

 

Tugas Sub-Koordinator Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan :

Sub-Koordinator Pengolahan dan Penyajian Data mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan sub urusan Pengolahan dan Penyajian Data berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Sub-Koordinator Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan  :

Untuk melaksanakan tugasnya, Sub-Koordinator Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan  menyelenggarakan fungsi :

  1. perencanaan program kerja dan kegiatan Pengolahan dan Penyajian Data;
  2. pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan teknis Pengolahan dan Penyajian Data;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan Pengolahan dan Penyajian Data; 
  4. pelaksanaan Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan;
  5. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Sub-koordinator Pengolahan dan Penyajian Data sesuai   dengan tugas dan     tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  6. pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sub-koordinator Pengolahan dan Penyajian Data sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; dan
  7. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.

 

IMELDA SAMIR, S.Kom.
Sub-KoordinatorTata Kelola SDM Teknologi, Informasi  dan Komunikasi

 

Tugas Sub-KoordinatorTata Kelola SDM Teknologi, Informasi  dan Komunikasi :

Sub-Koordinator Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan sub urusan Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Sub-Koordinator Tata Kelola SDM Teknologi, Informasi  dan Komunikasi :

Untuk melaksanakan tugasnya, Sub-Koordinator Tata Kelola SDM Teknologi, Informasi  dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi :

  1. perencanaan program kerja dan kegiatan Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  2. pelaksanaan fasilitasi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi; 
  4. pelaksanaan Pengolahan Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  5. pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Koordinator Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi sesuai   dengan tugas dan     tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  6. pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Koordinator Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  7. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.