Perubahan dokumen kependudukan (KK dan KTP) warga pada wilayah penataan Kecamatan, baru bisa dilakukan setelah pemutakhiran kode wilayah Kecamatan dimaksud di Ditjen Dukcapil. Saat ini kita sedang melakukan komunikasi dengan Ditjen Dukcapil mengenai Pemutahiran kode wilayah Kecamatan. Kita nanti akan menginfokan kewarga kapan bisa diajukan perubahannya.Untuk sementara, warga masih dapat menggunakan KK dan KTP dengan nama kecamatan yang lama. Kadisdukcapil Kota Pekanbaru Hj. IRMA NOVRITA, S.Sos., M.Si.
- Home
- Post
- Pengumuman
- Perubahan Dokumen Kependudukan (KK dan KTP) Pada Wilayah Penataan Kecamatan
Post
Previous Article
Disdukcapil Jemput Bola
Next Article
DISDUKCAPIL KOTA PEKANBARU HADIRKAN LAYANAN VANDEGAN UNTUK PEREKAMAN E-KTP BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN