Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru meluncurkan inovasi baru bernama PLAKAT KECIL. Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat dan memudahkan proses pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pasangan yang baru menikah.
PLAKAT KECIL merupakan sebuah sistem terintegrasi antara Disdukcapil dan Kemenag. Setelah pasangan resmi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA),petugas KUA akan memasukkan data pasangan tersebut ke dalam sistem. Data ini kemudian akan diproses oleh Disdukcapil untuk pembuatan KK dan KTP-el baru.
Dengan PLAKAT KECIL, pasangan pengantin tidak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan secara terpisah di Disdukcapil. Mereka akan menerima pemberitahuan melalui email ketika KK dan KTP-el baru siap diambil.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Hj. Irma Novrita, S.Sos, M.Si, mengatakan, “PLAKAT KECIL merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien kepada masyarakat. Dengan inovasi ini, kami berharap dapat mengurangi beban birokrasi bagi pasangan pengantin baru.”
Dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa aplikasi pelayanan adalah aplikasi pendaftaran administrasi kependudukan secara daring yang dibangun oleh Dinas Kependudukan. Dengan memanfaatkan aplikasi ini, layanan PLAKAT KECIL memungkinkan integrasi data antara Disdukcapil dan Kemenag.
Proses Layanan PLAKAT KECIL
Pencatatan Pernikahan di KUA: Setelah proses pernikahan selesai di Kantor Urusan Agama (KUA),petugas KUA akan memasukkan informasi pasangan pengantin ke dalam sistem PLAKAT KECIL.
Pengolahan Data oleh Disdukcapil: Informasi yang telah dimasukkan oleh petugas KUA akan diakses oleh petugas Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut. Petugas Disdukcapil akan menerbitkan dokumen KK dan KTP-el baru berdasarkan data tersebut.
Pemberitahuan dan Pengiriman Dokumen: Pasangan pengantin akan menerima notifikasi melalui email bahwa KK dan KTP-el baru mereka sudah siap. KK akan dikirim ke email yang telah diinput saat pengajuan permohonan, sementara KTP-el akan diberikan setelah proses ijab qabul berlangsung.
Manfaat Inovasi PLAKAT KECIL
Mengurangi Birokrasi: Dengan adanya layanan ini, pasangan pengantin tidak perlu lagi mengurus KK dan KTP-el secara terpisah di Disdukcapil, sehingga memangkas waktu dan proses birokrasi yang biasanya cukup panjang.
Kemudahan dan Efisiensi: Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan pasca pernikahan. Integrasi sistem antara Disdukcapil dan Kemenag memastikan proses yang lebih cepat dan efisien.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Inovasi ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, memberikan kemudahan bagi masyarakat, dan meningkatkan kepuasan layanan di Kota Pekanbaru.
Dengan adanya PLAKAT KECIL, Disdukcapil dan Kemenag Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien. Layanan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat, terutama bagi pasangan pengantin baru.
PLAKAT KECIL diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.