Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah menyelenggarakan layanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) setiap akhir pekan hari Sabtu dan Minggu, sejak tanggal 6 Januari hingga 14 Februari 2024. Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang belum memiliki KTP-El.
Bagi warga yang belum memiliki KTP-El, dapat mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beberapa kecamatan seperti Sukajadi, Senapelan, Rumbai, Rumbai Barat, Binawidya, Marpoyan Damai, Bukit Raya, Tenayan Raya, Payung Sekaki dan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, untuk melakukan perekaman data pada pukul 08.30 - 12.00 WIB setiap akhir pekan tersebut.
Sedangkan untuk pencetakan KTP-EL dapat di lakukan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru. untuk Persyaratan administrasi yang wajib hanya membawa fotocopy Kartu Keluarga, resi bukti pengurusan online (jika sudah pernah mengajukan penerbitan KTP-El secara online) dan usia minimal 17 tahun atau sudah/telah menikah. Sementara itu, layanan perekaman dan pencetakan KTP-El juga tetap dibuka pada hari kerja Senin sampai Jumat.
Khusus hari rabu tanggal 14 Februari 2024, layanan di Kantor Pusat Disdukcapil Kota Pekanbaru difokuskan hanya untuk pencetakan KTP-El pada pukul 08.30 - 12.00 WIB.
Demikian informasi mengenai penyelenggaraan Layanan perekaman dan Cetak KTP-Elektronik Akhir Pekan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru. Diharapkan, layanan ini dapat memudahkan warga kota Pekanbaru untuk mendapatkan KTP-El sebagai identitas resmi dan persyaratan untuk mendapatakna layanan publik serta dapat menggunakan KTP-El sebagai syarat mendapatkan hak pilih pada Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak 2024.