Pentingnya Mengurus Akta Kelahiran Anak untuk Lindungi Hak-Haknya

Pentingnya Mengurus Akta Kelahiran Anak untuk Lindungi Hak-Haknya

Negara berkewajiban melindungi dan mengakui status pribadi serta status hukum setiap warganya, tidak terkecuali para generasi penerus bangsa yaitu anak-anak. Salah satu bentuk perlindungan dan pengakuan bagi anak sejak dini adalah pemberian akta kelahiran.

Akta kelahiran merupakan identitas hukum pertama seorang anak yang isinya mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nama orangtua, hingga status kewarganegaraan. Dengan akta kelahiran, negara mengakui keberadaan seorang anak beserta seluruh hak-hak sipilnya.

Sayangnya, masih ada masyarakat yang belum paham arti penting akta kelahiran. Akibatnya, ada anak tanpa identitas resmi di Kota Pekanbaru. Mereka hidup tanpa perlindungan hukum dan rentan menjadi korban tindak kriminalitas seperti perdagangan anak, eksploitasi, hingga pernikahan dini.

Selain memberikan payung perlindungan hukum, akta kelahiran juga memiliki banyak manfaat nyata yang dibutuhkan sepanjang hidup si anak. Misalnya, akta kelahiran menjadi syarat wajib untuk pendaftaran dan ujian sekolah, mengurus paspor, mendapatkan tunjangan dan bantuan sosial dari pemerintah, hingga pencatatan perkawinan dan pengurusan hak waris di kemudian hari.

Di Kota Pekanbaru, warga bisa mengurus akta kelahiran secara online melalui website resmi sipenduduk.pekanbaru.go.id. Selain lebih efisien, proses pengajuannya juga gratis. Bahkan setelah mendapatkan akta kelahiran, si anak langsung diterbitkan KK (Kartu Keluarga)  dan KIA (Kartu Identitas Anak) sebagai identitas tambahan.

Untuk peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, Disdukcapil Kota Pekanbaru bekerja sama dengan rumah sakit, klinik, dan puskesmas di seluruh kota Pekanbaru memperkenalkan aplikasi inovatif bernama KADO CAMER yang bertujuan mempercepat proses penerbitan akta kelahiran setelah bayi dilahirkan.

Selain itu, Disdukcapil Kota Pekanbaru juga melakukan kegiatan jemput bola dimana petugas turun lapangan membuka layanan penerbitan akta kelahiran, KK (Kartu Keluarga),akta kematian, akta perkawinan, perekaman e-KTP dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kecamatan-kecamatan.

Layanan prima ini memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak kependudukan sebagai WNI sepenuhnya sejak lahir, sesuai amanat UU. Tunggu apa lagi? Segera urus akta kelahiran anak Anda demi melindungi hak-haknya saat ini dan di masa depan!