Pekanbaru Dorong Warga untuk Mandiri dalam Urusan Adminduk demi Hindari Pungli

Pekanbaru Dorong Warga untuk Mandiri dalam Urusan Adminduk demi Hindari Pungli

Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),mengeluarkan imbauan kepada warga untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) secara mandiri, guna menghindari praktik pungutan liar (Pungli). Hj. Irma Novrita, S.Sos, M.Si, selaku Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, menegaskan bahwa proses pembuatan dokumen seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK),dan akta kelahiran kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis.

Menurut Irma Novrita, langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap Pungli, yang sering terjadi ketika masyarakat menggunakan jasa perantara atau calo. Beliau menambahkan bahwa saat ini, layanan pengurusan Adminduk di Disdukcapil Kota Pekanbaru telah disederhanakan, memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan secara langsung dan efisien.

Dalam keterangannya pada Senin (20/11/2023),Irma Novrita menekankan bahwa seluruh proses pengurusan dokumen Adminduk di Disdukcapil Kota Pekanbaru tidak dikenakan biaya, alias gratis. Hal ini merupakan langkah strategis untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif mengurus dokumen-dokumen penting secara mandiri, sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap praktik Pungli yang merugikan.

Dengan demikian, Disdukcapil Kota Pekanbaru menghimbau agar warga memanfaatkan layanan ini untuk menghindari biaya tambahan dan meminimalisir risiko terlibat dalam praktik Pungli.