ADUK PERAN: Inovasi Kolaboratif Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan dan Legalitas Usaha di Pekanbaru

ADUK PERAN: Inovasi Kolaboratif Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan dan Legalitas Usaha di Pekanbaru

PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru meluncurkan inovasi terbaru bernama ADUK PERAN. Inovasi ini merupakan hasil Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua instansi dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat, khususnya dalam hal validasi data kependudukan untuk pendaftaran, pengesahan, dan legalitas Badan Hukum Perseroan Perorangan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau menyatakan, "ADUK PERAN hadir sebagai solusi untuk mengintegrasikan layanan hukum dan administrasi kependudukan. Ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien dan akurat."

Inovasi ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan data dan meningkatkan keakuratan data kependudukan. Selain itu, ADUK PERAN juga berfokus pada konsolidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Pendaftaran Perseroan Perseorangan, memastikan data NIK yang akurat dan terintegrasi bagi pelaku usaha penduduk Kota Pekanbaru.

"Melalui ADUK PERAN, kami berharap dapat memudahkan proses validasi data kependudukan dan memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, terutama dalam hal pengurusan legalitas usaha," tambah Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru.

Manfaat utama dari inovasi ADUK PERAN meliputi:

1. Sinergi antara instansi dalam pelayanan hukum dan administrasi kependudukan

2. Kemudahan dalam validasi data kependudukan

3. Sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai pelayanan administrasi kependudukan dan Perseroan Perorangan

Kerjasama ini didasarkan pada prinsip saling mendukung, melengkapi, menyempurnakan, dan menguntungkan, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat Kota Pekanbaru, khususnya para pelaku usaha, diharapkan dapat memanfaatkan inovasi ADUK PERAN ini untuk memudahkan proses pengurusan legalitas usaha mereka sekaligus memastikan akurasi data kependudukan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru.