Nikah Siri Mendapatkan Buku Nikah? Begini Penjelasan Disdukcapil Kota Pekanbaru

Nikah Siri Mendapatkan Buku Nikah? Begini Penjelasan Disdukcapil Kota Pekanbaru

Pekanbaru (11/01/2023). Pada 17 Mei 2022 lalu telah diajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini merupakan usulan dari Pemko Pekanbaru.  

DPRD Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (adminduk) pada Rabu (4/1/2023) lalu. Perda ini menuai polemik di tengah masyarakat karena ada informasi yang menyebutkan pasangan nikah siri dapat mendapatkan buku nikah. Pasalnya Perda membahas bagaimana untuk melindungi anak-anak yang lahir dari pernikahan siri untuk mendapatkan hak-hak menerbitkan akta kelahiran.

Disdukcapil Kota Pekanbaru membantah informasi tersebut dan menjelaskan bahwa pasangan nikah siri dapat mendapatkan buku nikah jika telah melakukan isbat nikah dan disahkan oleh Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA),bukan melalui Disdukcapil.

“Kami tegaskan bahwa pasangan yang menikah siri di Kota Pekanbaru akan mendapat buku nikah, itu tidak ada tercantum dalam Perda. Namun pasangan yang menikah siri akan mendapat buku nikah apabila telah dilakukan isbat nikah. Syarat dan mekanisme serta kewenangan untuk pelaksanaan isbat nikah sampai terbitnya buku nikah ada pada Pengadilan Agama dan KUA. Bukan pada Disdukcapil,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Murdinal Guswandi.

“Nah, buku nikah yang terbit itu baru dibawa ke Disdukcapil untuk dicatatkan sebagai dasar menetapkan status perkawinan pada Kartu Keluarga menjadi kawin tercatat dan juga menjadi dasar penulisan nama ayah dan ibu pada akta kelahiran anak. Jadi tidak ada disebutkan dalam Perda tersebut bahwa nikah siri bisa mendapatkan buku nikah," tegas Murdinal.

Tujuan Perda ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terintegrasi, profesional dan berkesinambungan dalam upaya optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan. Perda ini juga menghapuskan denda-denda atau sanksi administrasi.

“Dengan adanya penyelenggaraan administrasi kependudukan yang terintegrasi dan akuntabel maka kesulitan dan kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan  dapat teratasi dengan sistem dan program yang melembaga dan profesional serta hal ini juga sebagai bukti hadirnya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Pekanbaru.” tutup Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Murdinal Guswandi.

Disdukcapil Kota Pekanbaru memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan sebagai pemenuhan hak dan perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari nikah siri. Hal ini dilakukan dengan menyediakan syarat yang harus dipenuhi oleh orang tua, yaitu dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan kebenaran perkawinan orang tua. Pada akta kelahiran, nama ayah dan ibunya dicantumkan dengan frasa bahwa perkawinan orangtua belum tercatat.