Bagi warga Kota Pekanbaru yang belum mengambil KTP-el telah tercetak dari bulan Januari s/d Oktober 2021 melalui pengajuan online sipenduduk dan pendatang, silahkan mengambil di UPTD Kecamatan sesuai Domisili KK, dengan melampirkan fotocopy KK dan KTP-el lama.
Untuk melihat data KLIK TAUTAN INI