Pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara indonesia sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak dalam pasal 1 nomor 7 disebutkan KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan Disdukcapil kab/kota.
Aplikasi Cendekia hadir sebagai upaya dan impelementasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru hadir sedekat mungkin dengan Masyarakat dalam rangka memenuhi hak warga negara salah satunya adalah optimalisasi pendataan serta perlindungan identitas diri terutama Kartu Identitas Anak. Salah satunya dengan diluncurkannya Aplikasi CendeKIA ini khusus Kota Pekanbaru.
Apa itu aplikasi CENDEKIA ..?
Aplikasi CENDEKIA yaitu kepanjangan dari Percepatan Penerbitan Dokumen KIA (Kartu Identitas Anak)
Manfaat KIA :
- Syarat akses sarana umum
- Mencegah perdagangan anak
- Bukti identitas diri
- Memudahkan dapat pelayanan publik (Kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi)