PENGUMUMAN : Layanan KIA via WhatsApp

PENGUMUMAN : Layanan KIA via WhatsApp

Apa itu Kartu Identitas Anak (KIA) ?

Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional. Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya. Sama juga seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.

KIA yang diterbitkan di masa perkembangan anak dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Di masa tersebut sedang berlangsung perkembangan kognitif anak, perkembangan sosial anak, perkembangan emosi anak, dan perkembangan fisik anak.

Masa berlaku kartu untuk kedua kelompok usia ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, masa berlaku KIA juga akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Fungsi KIA untuk kedua kelompok usia ini sebenarnya sama, hanya saja isi yang terdapat di kartu memiliki sedikit perbedaan. KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak menampilkan foto, tetapi KIA untuk anak usia 5-17 tahun memakai foto layaknya KTP. Dalam KIA, informasi yang tertera meliputi nomor induk kependudukan (NIK),Nomor Akta Kelahiran, foto anak, nama orangtua, dan alamat rumah.

Apa manfaat dan seberapa penting KIA?

Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP.

Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, manfaat KIA adalah sebagai berikut:

  • Melindungi pemenuhan hak anak.
  • Menjamin akses sarana umum.
  • Mencegah terjadinya perdagangan anak.
  • Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
  • Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Melansir dari laman Indonesia.go.id, KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, bukti identitas diri saat membuka tabungan atau menabung di bank, bukti pendaftaran BPJS, dan lainnya. Intinya, KIA ini memiliki manfaat guna mengoptimalkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik warga negara. Bahkan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi warga negara dalam hal ini untuk anak-anak juga diupayakan melalui Kartu identitas anak.

Syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun :

  • Kutipan akta kelahiran asli dan kutipan akta kelahiran asli 
  • KK Asli orang tua/wali
  • KTP-el asli kedua orang tua/wali
  • File diatas digabungkan menjadi satu file pdf

KIA untuk anak usia di atas 5 – 17 tahun kurang sehari

  • Kutipan akta kelahiran asli dan kutipan akta kelahiran asli 
  • KK Asli orang tua/wali
  • KTP-el asli kedua orang tua/wali
  • Pas foto anak berwarna latar belakang Polos ukuran 2 x 3
  • File diatas digabungkan menjadi satu file pdf

Untuk Warga Kota Pekanbaru  Layanan pengajuan KIA diajukan via WhatsApp dengan format : KIA#NAMAANAK#NOKK#NIKANAK  kirim ke UPT alamat Domisili

  • UPT - Bukit Raya ( +62 852-7143-5772 )
  • UPT - Limapuluh ( +62 813-6523-0786 )
  • UPT - Marpoyan Damai ( +62 853-6394-4329 )
  • UPT - Payung Sekaki ( +62 853-6395-0901 )
  • UPT - Pekanbaru Kota ( +62 813-6523-0784 )
  • UPT - eks Rumbai / Rumbai Barat  (+62 822-8873-5978 )
  • UPT - eks Rumbai Pesisir / Rumbai / Rumbai Timur   ( +62 853-6395-0873 )
  • UPT - Sail ( +62 813-6523-0785 )
  • UPT - Senapelan ( +62 822-8873-5980 )
  • UPT - Sukajadi ( +62 813-6523-0782 )
  • UPT - eks Tampan/ Binawidya / Tuah Madani ( +62 853-6394-4406 )
  • UPT - Tenayan Raya / Kulim ( +62 853-6394-4340 )

Waktu Layanan :

  • Senin s.d Jumat
  • 09.00 s.d 14.00 WIB

Catatan:

  • Pengambilan Dokumen dilakukan dikelurahan sesuai Domisili wilayah masing-masing

#Salam SIAP Melayani