Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Pasal 19 ayat (6) bahwa dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandantangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.
Previous Article
Live IG bersama Kadisdukcapil
Next Article
DISDUKCAPIL KOTA PEKANBARU HADIRKAN LAYANAN VANDEGAN UNTUK PEREKAMAN E-KTP BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN