Inovasi PELITA, Layanan Terintegrasi untuk Dokumen Kependudukan

Inovasi PELITA, Layanan Terintegrasi untuk Dokumen Kependudukan

Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru meluncurkan inovasi terbaru bernama PELITA (Pelayanan Integrasi Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian). Layanan ini mengintegrasikan beberapa proses penerbitan dokumen kependudukan dalam satu pengajuan, memangkas waktu dan prosedur yang sebelumnya memakan waktu hingga 14 hari kerja.

 

"PELITA adalah terobosan yang mengintegrasikan layanan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian dengan dokumen terkait lainnya," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru. "Misalnya, saat mengurus Akta Kelahiran, warga sekaligus mendapatkan Kartu Keluarga yang sudah diperbarui dan Kartu Identitas Anak."

 

Sebelum adanya PELITA, masyarakat harus membuat dua pengajuan terpisah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disdukcapil di 12 Kecamatan. Proses ini tidak hanya memakan waktu lama, tetapi juga menghadapi berbagai kendala seperti jarak tempuh dan penumpukan berkas.

 

"Dengan PELITA, masyarakat bisa langsung mengajukan permohonan ke Kantor Disdukcapil atau melalui layanan online SIPENDUDUK," tambah Kepala Disdukcapil. "Waktu penyelesaian dokumen menjadi sangat singkat, hanya 1x24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap."

 

Inovasi ini juga mencakup layanan terpadu lainnya. Untuk Akta Kematian, warga akan mendapatkan Kartu Keluarga yang sudah diperbarui dan KTP-el bagi pasangan yang cerai mati. Sementara untuk Akta Perkawinan dan Perceraian, layanan mencakup pembaruan Kartu Keluarga dan KTP-el dengan status terbaru.

 

"PELITA tidak hanya mempersingkat waktu pelayanan, tetapi juga membuatnya lebih efektif dan efisien," jelas Kepala Disdukcapil. "Ini adalah langkah besar dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Pekanbaru."

 

Disdukcapil Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan PELITA, dengan penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi di masa depan. Setiap perbaikan akan selalu disesuaikan dengan dasar hukum, SOP, dan peraturan yang berlaku.

 

"Kami berharap dengan adanya PELITA, masyarakat Pekanbaru akan semakin mudah dalam mengurus dokumen kependudukan," tutup Kepala Disdukcapil. "Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat."

 

Dengan inovasi PELITA, Disdukcapil Kota Pekanbaru optimis dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kependudukan dan pencatatan sipil, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen penting mereka.