SIPENDUDUK Pekanbaru: Inovasi Layanan Kependudukan di Era Digital

PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru meluncurkan inovasi terbaru dalam pelayanan administrasi kependudukan melalui aplikasi SIPENDUDUK (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Kependudukan). Aplikasi berbasis website ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, dan Akta Catatan Sipil.

 

SIPENDUDUK, yang awalnya dirancang pada September 2019 untuk keperluan internal, kini dapat diakses secara luas oleh masyarakat melalui berbagai perangkat seperti smartphone, tablet, laptop, atau PC. Keberadaan aplikasi ini telah dikukuhkan dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru (PERDA) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

 

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru menyatakan, "SIPENDUDUK hadir sebagai solusi atas tantangan birokrasi yang berbelit dan lama, serta menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang dapat diakses dari rumah, terutama selama pandemi COVID-19."

 

Melalui SIPENDUDUK, masyarakat dapat mengajukan permohonan layanan kapan saja dan di mana saja. Proses pengajuan dokumen menjadi lebih cepat dan efisien, dengan waktu penerbitan yang semula memakan 14 hari kerja kini dapat diselesaikan dalam waktu 1 x 14 jam.

 

Untuk menggunakan SIPENDUDUK, masyarakat cukup melakukan pendaftaran akun melalui website resmi https://sipenduduk.pekanbaru.go.id. Selanjutnya, pengguna dapat membuat permohonan baru, memilih layanan yang diinginkan, mengunggah berkas yang dibutuhkan, dan mengajukan permohonan.

 

"SIPENDUDUK adalah bukti konkret upaya pemerintah dalam mengadaptasi teknologi informasi untuk memperbaiki layanan publik. Kami berharap inovasi ini dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan," tambah Kepala Disdukcapil.

 

Dengan hadirnya SIPENDUDUK, diharapkan jumlah pengajuan dokumen kependudukan akan meningkat, kepuasan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan akan bertambah, dan efisiensi kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan semakin optimal.

 

Masyarakat Kota Pekanbaru diimbau untuk memanfaatkan layanan SIPENDUDUK ini guna memudahkan proses pengurusan dokumen kependudukan mereka.