Penulisan agama Buddha pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama ini ternyata terdapat kekeliruan. Hal ini berdasarkan pada Surat dari Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha Kementrian Agama RI Nomor B.3727/DJ.VII/Dt.VII.I.2/BA.00/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Penulisan kolom agama pada KTP dan KK. Berdasarkan surat tersebut maka penulisan agama Buddha pada kolom agama di KK dan KTP perlu penyempurnaan, yaitu dari penulisan sebelumnya “Budha” menjadi “Buddha”.
Kekeliruan dalam penulisan kata Buddha dengan Budha memberikan makna yang berbeda. Kata “Budha” dalam Saptawara atau siklus tujuh harian memiliki arti dan makna Rabu, sedangkan kata “Buddha” sebagai agama memiliki arti dan makna mereka yang sadar atau mencapai pencerahan sejati dan telah menyadari empat kebenaran mulia. Hal ini berdasarkan Ketetapan Kongres Umat Buddha No I/Kongres/1979 dan diperkuat dengan Keputusan Kongres I Walubi No X/Walubi/1986 ditetapkan hasil lokakarya “Ajaran Agama Buddha dengan Kepribadian Nasional Indonesia”.