Standar Pelayanan

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan (SP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas nomor 918 Tahun 2022 tanggal 30 Agustus 2022 Berjumlah 53 Layanan terdiri dari 14 SP DAFDUK, 17 SP CAPIL dan 22 SP INTEGRASI. Berikut daftarnya:

14 Standar Pelayanan Pendaftaran Penduduk (DAFDUK) meliputi pelayanan:  Download Disini

  1. Penerbitan Biodata Penduduk WNI (Warga Negara Indonesia);
  2. Penerbitan Biodata Penduduk WNA (Warga Negara Asing);
  3. Penerbitan KK (Kartu Keluarga) WNI;
  4. Penerbitan KK WNA;
  5. Penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) WNI;
  6. Penerbitan KTP-el WNA;
  7. Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) WNI;
  8. Penerbitan KIA WNA;
  9. Penerbitan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia);
  10. Penerbitan SKPWNA (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Asing);
  11. SKTTOA (Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing);
  12. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi kependudukan;
  13. Rekam Luar Domisili; dan
  14. Cetak KTP-el Luar Domisili.

 

17 Standar Pelayanan Catatan Sipil (CAPIL) meliputi pelayanan:   Download Disini

  1. Penerbitan Akta Kelahiran WNI;
  2. Penerbitan Akta Kelahiran WNA;
  3. Penerbitan Akta Kematian;
  4. Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati;
  5. Penerbitan Akta Perkawinan;
  6. Penerbitan Akta Perceraian;
  7. Penerbitan Pencatatan Pembatalan Akta Perkawinan;
  8. Penerbitan Pencatatan Pembatalan Akta Perceraian;
  9. Penerbitan Pencatatan Pengakuan Anak;
  10. Penerbitan Pencatatan Pengesahan Anak WNI;
  11. Penerbitan Pencatatan Pengesahan Anak WNA;
  12. Penerbitan Pencatatan Pengangkatan Anak;
  13. Penerbitan Pencatatan Perubahan Nama;
  14. Penerbitan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
  15. Penerbitan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya;
  16. Penerbitan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil; dan
  17. Penerbitan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil.

 

22 Standar Pelayanan Integrasi DAFDUK & CAPIL meliputi pelayanan:    Download Disini

  1. Penerbitan Akta Kelahiran WNI, KK dan KIA;
  2. Penerbitan Akta Kelahiran WNA, KK dan KIA;
  3. Penerbitan Akta Kematian, KK dan KTP-el;
  4. Penerbitan Akta Perkawinan WNI, KK dan KTP-el;
  5. Penerbitan Akta Perceraian, KK dan KTP-el;
  6. Penerbitan Pembatalan Akta Perkawinan, KK dan KTP-el;
  7. Penerbitan Pembatalan Perceraian, KK dan KTP-el;
  8. Penerbitan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya, KK dan KTP-el/KIA;
  9. Penerbitan Pengakuan Anak, KK dan KIA;
  10. Penerbitan Pengangkatan Anak, KK dan KIA;
  11. Penerbitan Pengesahan Anak WNI, KK dan KTP-el;
  12. Penerbitan Pengesahan Anak WNA, KK dan KTP-el;
  13. Penerbitan Perubahan Nama, KK dan KTP-el/KIA;
  14. Penerbitan Perubahan Status Kewarganegaraan dan KK;
  15. Penerbitan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dan KK;
  16. Penerbitan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dan KK;
  17. Penerbitan KK WNI dan KTP-el;
  18. Penerbitan KK WNA dan KTP-el;
  19. Penerbitan SKPWNI  dan KK;
  20. Penerbitan SKPWNA  dan KK;
  21. Penerbitan Biodata Penduduk WNI, KK dan KTP-el; dan
  22. Penerbitan Biodata Penduduk WNA , KK dan KTP-el.